Panduan Langkah Evakuasi Darurat Peringatan Dini Tsunami Dalam Situasi COVID-19


Pandemic Virus Corona sudah sangat menuntut perhatian tinggi bagi pegiat kemanusiaan dan pelaku kebencanaan di pusat dan daerah. Bagaimana kalau kondisi krisis COVID-19 ini diperburuk lagi dengan terjadinya bencana lain, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, gunung meletus, dan sebagainya.

Pada saat respon bencana (alam) orang akan cenderung berada dalam jarak yang berdekatan (berdesakan) baik dikarenakan tempat yang terbatas, misalnya tempat evakuasi, maupun untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman (comfort). Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bila melakukan evakuasi dalam kondisi COVID-19 dimana orang harus menjaga jarak (physical distancing). Keadaan yang berdesakan saat berada di tempat evakuasi bisa menyebabkan tempat tersebut menjadi pusat infeksi virus corona (infection epicentre).

Sebagian besar tsunami di Indonesia adalah tsunami lokal yang disebabkan gempa bumi tektonik. Dengan demikian masyarakat di daerah gempa akan menerima peringatan alami yaitu gempa bumi tersebut. Jika masyarakat merasakan goncangan yang kuat atau gempa yang berayun lemah tapi lama, masyarakat agar segera melakukan evakuasi mandiri tanpa menunggu peringatan dini tsunami ataupun perintah evakuasi dari pihak berwenang.

Dalam melakukan evakuasi mandiri, sebisa mungkin masyarakat tetap memperhatikan jaga jarak fisik (physical distancing), menggunakan masker, dan harus mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di daerah masing masing (khususnya bagi daerah yang menerapkan PSBB).

Evakuasi tsunami dalam panduan ini adalah untuk evakuasi dalam masa krisis peringatan dini tsunami, yaitu sesaat setelah terjadi gempa dan/atau pemicu lainnya (longsoran dibawah laut atau letusan gunung api di laut), disaat tsunami menerjang, sampai setelah ancaman tsunami dinyatakan selesai. Pada saat-saat tersebut masyarakat harus segera evakuasi menuju tempat yang aman (tempat evakuasi yang telah ditetapkan, dataran tinggi, atau menjauh dari pantai). 
 

Setelah ancaman tsunami selesai, masyarakat harus tetap berada di tempat evakuasi sampai ada pengarahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang. Selama masih berada di tempat evakuasi tersebut, maka tetap melakukan menjaga jarak fisik (physical distancing), menggunakan masker, serta menjaga kebersihan

Panduan ini bisa menjadi referensi dan diadaptasi untuk keperluan evakuasi bencana lainnya maupun evakuasi pada saat tanggap darurat.

Peringatan Dini Tsunami

InaTEWS, sistem peringatan dini tsunami Indonesia di BMKG, akan tetap beroperasi pada masa pandemik COVID-19. Dalam menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), maka jumlah tenaga ahli di ruang operasional sistem peringatan gempa bumi dan tsunami dikurangi namun tidak mengurangi kapasitasnya dalam memberikan pelayanan darurat peringatan dini tsunami.
BMKG telah menyiapkan operasional cadangan InaTEWS di kantor regional di Bali.

Dengan demikian selama masa COVID-19 ini operasi InaTEWS ini dilakukan secara simultan dengan saling mendukung di dua tempat, Jakarta dan Bali. InaTEWS akan tetap dapat mengeluarkan peringatan dini tsunami dalam waktu kurang dari 5 menit.

BMKG tetap melaksanakan Standar Operasi Prosedurnya:

 

Peringatan dini Tsunami ini tetap akan disebarluaskan oleh InaTEWS (BMKG) dengan moda penyebaran: SMS, Email, Fax, Warning Receiver System (WRS), website, maupun melalui media sosial Twitter, Facebook, serta applikasi WRS yang bisa diunduh untuk mobile phone.

Masyarakat agar juga tetap mewaspadai kemungkinan tsunami akibat longsoran di bawah laut dan letusan gunung api (seperti kejadian di beberapa tempat di Teluk Palu yang longsor akibat gempa 2018 dan kejadian di Selat Sunda akibat longsoran dari letusan gunung berapi Gunung Anak Krakatau 2018).

Evakuasi Tsunami dalam Kondisi Darurat COVID-19

Apabila dalam kondisi darurat COVID-19 ini terjadi gempa bumi yang berpotensi tsunami, BPBD dan pemerintah daerah perlu menerapkan langkah khusus terkait penyiapan evakuasi masyarakat. Evakuasi tsunami harus diutamakan untuk menyelamatkan jiwa masyarakat.

Jika masyarakat merasakan goncangan yang kuat atau gempa yang berayun lemah tapi lama, masyarakat agar segera melakukan evakuasi mandiri menuju Tempat Evakuasi Sementara (TES) yaitu tempat aman yang sudah ditetapkan sebagai lokasi evakuasi tsunami, seperti dataran tinggi, dataran/hamparan yang jauh dari pantai, atau gedung/bangunan yang sudah disepakati sebagai tempat evakuasi yang aman.

Setelah ancaman tsunami berakhir, maka dengan arahan dan petunjuk dari pihak berwenang, masyarakat dapat pindah menuju Tempat Evakuasi Akhir (TEA), atau jika tidak terjadi tsunami masyarakat bisa kembali ke rumah.

Jika masyarakat harus tinggal di TEA lebih lama, pihak berwenang harus memberikan dukungan fasilitas dan medis yang lebih baik.

Rencana kesiapsiagaan tsunami dalam masa pandemi COVID-19 setidaknya meliputi:

1. Peninjauan lokasi Rumah Sakit. 
Melakukan evaluasi apakah rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 berada di daerah rendaman tsunami atau tidak. Jika demikian, agar mempertimbangkan dipindahkan ke rumah sakit lain yang tahan gempa dan jauh dari kemungkinan rendaman tsunami.

2. Penyiapan TES dan TEA. 
Kapasitas TES dan TEA yang sudah ditentukan perlu ditinjau kembali agar masyarakat tetap bisa menerapkan jaga jarak. Bila diperlukan, TES dan TEA diperbanyak dan dilakukan desinfeksi secara rutin sebelum terjadi bencana. TES dan TEA yang ditambahkan harus berlokasi di daerah aman dari ancaman tsunami dan dapat memanfaatkan tempat yang saat ini kosong dikarenakan COVID-19, seperti sekolah, asrama mahasiswa yang saat ini diliburkan, perkantoran dimana pegawai bekerja dari rumah, wisma pemerintah yang kosong, hotel kosong karena tidak ada wisatawan, dan lain sebagainya. BPBD, pemerintah daerah, bersama masyarakat harus menyiapkan lokasi pengungsian dengan memastikan ketersediaan sarana kebersihan seperti air bersih, peralatan cuci tangan, sabun dan/atau hand sanitizer.

3. Sarana, prasarana, dan protokol pekerja sosial.
BPBD bersama pemerintah daerah dan masyarakat perlu menyiapkan sarana, prasarana, dan protokol agar pekerja sosial yang akan memberikan dukungan evakuasi (sebisa mungkin relawan dari masyarakat) tetap terproteksi. Caranya dengan menyediakan cadangan APD yang dipakai saat membantu evakuasi dan termometer sebagai bagian
dari peralatan P3K.

4. Rencana evakuasi dan protokol kesehatan. 
BPBD perlu menyiapkan rencana evakuasi dan protokol kesehatan bagi masyarakat. Masyarakat secara umum diharapkan tetap memastikan menjaga jarak (physical distancing), menggunakan masker, dan menjaga kebersihan diri dan sekitarnya pada saat evakuasi. Untuk itu, BPBD perlu melakukan sosialisasi terkait hal ini sejak dini, sebelum terjadi ancaman tsunami. Untuk penggunaan masker tidak perlu menggunakan masker medis, bisa menggunakan masker kain yang dibuat sendiri.

5. Evakuasi berdasarkan penggolongan orang terdampak COVID-19
a. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
Mereka umumnya adalah pasien yang sedang dirawat di rumah sakit khusus untuk COVID-19. Sebaiknya pasien COVID-19 tidak dirawat di daerah dengan risiko bencana tinggi agar tidak perlu dilakukan mobilisasi pasien pada saat bencana terjadi karena ini dapat mengakibatkan penyebaran terjadi. Apabila rumah sakit terletak di daerah ancaman tsunami, maka BPBD dan pemerintah daerah perlu menyiapkan protokol evakuasi khusus untuk melakukan evakuasi pasien dan pekerja medisnya.
  • Periksa kembali kode bangunan Rumah Sakit supaya memenuhi kode bangunan tahan gempa yang terkini.
  • Apabila rumah sakit memiliki beberapa lantai, tempatkan PDP di lantai atas yang sekiranya tidak terkena sapuan gelombang tsunami.
  • Memberikan tanda khusus bagi PDP, seperti gelang dengan warna khusus.
  • • Jika dievakuasi ke TES dan TEA tempatkan perawatan PDP di tempat / ruang yang terpisah dari yang lain
  • Petugas medis perlu diberitahu tempat dan jalur evakuasi masing-masing untuk PDP dan pasien non-PDP dan diberikan pelatihan merawat pasien dalam situasi darurat.
  • Perlu ditugaskan pekerja sosial dan relawan yang dilatih untuk dapat membantu evakuasi PDP selama keadaan darurat, membekali petugas medis dan relawan dengan APD dan peralatan P3K termasuk thermometer yang memadai.
  • Memastikan ketersedian peralatan hiegienitas dan sanitasi sehingga dapat memberlakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada tempat perawatan di lokasi evakuasi.
b. Orang Dalam Pemantauan (ODP)
Mereka umumnya adalah orang yang diperintahkan melakukan karantina mandiri (isolasi diri) dirumah.
  • BPBD perlu berkoordinasi dengan Dinkes agar memiliki data dan mengetahui lokasi-lokasi ODP yang tinggal di zona tergenang tsunami.
  • Memberi tanda khusus bagi orang-orang dengan status ODP saat evakuasi, seperti memberikan pita dengan warna khusus ditangan, masker dengan tanda khusus, atau tanda lainnya.
  • Perlu ditetapkan TES dan TEA untuk ODP. Memastikan ODP berada di satu tempat evakuasi dengan menyiapkan tempat khusus bagi mereka sehingga tempat evakuasi ODP terpisah dari masyarakat yang sehat atau orang tanpa gejala
  • Perlu dipertimbangkan rencana jalur evakuasi dan rencana tempat pengungsian dimana ODP dan warga masyarakat yang sehat terpisah.
  • ODP perlu diberi tahu tempat dan jalur evakuasi mereka.
  • Perlu ditugaskan pekerja sosial (sebisa mungkin relawan dari masyarakat) untuk membantu evakuasi ODP selama keadaan darurat dan membekali relawan dengan APD (Alat Pelindung Diri) dan peralatan P3K termasuk thermometer.
  • Memastikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat evakuasi
c. Orang Tanpa Gejala (OTG)
Mereka adalah orang yang tidak memiliki gejala ataupun tanda tanda klinis COVID-19 tetapi memiliki risiko terkena Virus Corona. Mereka dapat evakuasi di tempat yang bersamaan dengan tetap memperhatikan jaga jarak, menggunakan masker, dan menjaga kebersikah diri. 

Apabila dalam evakuasi tsunami ada diantara OTG yang memiliki gejala demam (≥380C) atau riwayat demam atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, maka
agar diisolasi terpisah di tempat evakuasi sampai ancaman tsunami selesai dan dapat ditangani lebih lanjut oleh petugas medis.

Penggolongan Orang Terdampak COVID-19 

a. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
  • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥380C) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/ sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringanhingga berat DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan DAN pada 14 hariterakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang terdapat transmisi lokal.
  • Orang dengan demam (≥380C) atau riwayat demam atau ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19.
  • Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
 b. Orang Dalam Pemantauan (ODP)
  • Orang yang mengalami demam (≥380C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memilik riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang terdapat transmisi lokal.
  • Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19.
c. Orang Tanpa Gejala (OTG)
Seseorang yang tidak bergejala tetapi memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi COVID-19.

Panduan Langkah Evakuasi Darurat Peringatan Dini Tsunami Dalam Situasi COVID-19

 Disarikan dari Ebook Panduan Langkah Evakuasi Darurat Peringatan Dini Tsunami Dalam Situasi COVID-19
——————————————————————————————————————————————————
©Hak Cipta Bayu Haryanto. Jika mengkopi-paste tulisan ini di situs, milis, dan situs jaringan sosial harap tampilkan sumber dan link aslinya secara utuh. Terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel